DIDUGA MENIPU WARGA, SEORANG OKNUM KEPALA DESA JADI TERSANGKA.

DIDUGA MENIPU WARGA, SEORANG OKNUM KEPALA DESA JADI TERSANGKA.

DIDUGA MENIPU WARGA, SEORANG OKNUM KEPALA DESA JADI TERSANGKA.

Kabaritah.com, Kotawaringin Barat - Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial "JS" akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, (05/03/24).

Penetapan status tersangka tersebut buntut dari adanya pengaduan oleh 9 warga yang diduga telah menjadi korban perjanjian damai dan pencabutan laporan polisi (LP) yang pernah dibuat oleh JS atas pengrusakan pintu gedung aula desa di Polsek Arsel pada Agustus 2022 lalu.

Menurut salah satu korban Alex, "pada Agustus 2023 tersangka JS meminta uang tebusan sejumlah 30 juta rupiah kepada kami untuk mencabut laporan terhadap 13 warga yang tersandung kasus pengrusakan, tapi ternyata laporannya tidak pernah dicabut dan uang kami tidak pernah dikembalikan." Tutur Alex.

"Padahal pada saat kesepakatan perdamaian itu kami diminta JS untuk memberikan uang sejumlah 30 juta rupiah sebagai kompensasi damai untuk mencabut laoran di Polsek Arsel." Jelas Alex.

Saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan Aplikasi WhattsApp Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan "Selamat siang mas, siap Tersangka Penipuan dan untuk rilisnya menunggu kasat Reskrim balik dari Polda. Ujarnya."

Bukan kali ini saja tersangka harus berurusan dengan hukum menurut informasi warga, sebelumnya ia pernah dilaporkan oleh masyarakat desa atas kasus asusila video seks porno (VCS) tahun 2020 dan penghinaan terhadap warga di media sosial tahun 2021. Why(*)