GEPAK KOBAR SIAP KAWAL VONIS TERDAKWA KASUS JIN BUANG ANAK EDY MULYADI

GEPAK KOBAR SIAP KAWAL VONIS TERDAKWA KASUS JIN BUANG ANAK EDY MULYADI
TERDAKWA: Edy Mulyadi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian

GEPAK KOBAR SIAP KAWAL VONIS TERDAKWA KASUS JIN BUANG ANAK EDY MULYADI

KABARITAH.COM, KOTAWARINGIN BARAT - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 12 September 2022. Dalam sidang ke 28 tersebut adalah agenda Pembacaan Sidang Putusan Majelis Hakim atau vonis.

Saat ditemui di Kantor Sekretariat Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) DPC Kotawaringin Barat (Kobar) Febbi Rabbu Narra melalui Sekretaris DPC Gepak Muhammad Yusuf menjelaskan, ormasnya siap mengawal sidang putusan majelis hakim pada pekan depan sebab dikhawatirkan minimalnya tuntutan hukum terhadap terhadap Edy Mulyadi.

"Gepak Kobar siap mengawal sidang pembacaan putusan majelis hakim berdasarkan surat himbauan yang dikeluarkan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor: 080/MADN/SH/IX/2022," jelasnya. 

Lanjut Yusuf "kami khawatir adanya minimal tuntutan terhdap terdakwa, dan kami tidak ingin masyarakat adat dayak diremehkan sehingga dianggap lemah sehingga dapat memunculkan Edy-Edy yang lain," terang pemuda yang karib disapa wahyu itu.

Saat dikonfirmasi wahyu menegaskan pihaknya siap melakukan aksi pengawalan di daerah sesuai arahan kordinasi MADN. Namun wahyu belum bisa memastikan untuk tempat dan berapa jumlah aliansi ormas yang akan bergabung dalam aksi nanti." terangnya 

Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi didakwa kasus video ujaran kebencian kasus ini bermula saat Edy Melontarkan pernyataan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan sebagai tempat "Jin Buang Anak" pada Januari 2022 lalu.(*)

Penulis: Tazudin
Editor: Kurniawan