DIDUGA TAK KANTONGI IJIN, SALAH SATU HOTEL DI PANGKALAN BUN GELAR PARTY NIGHT CLUB

DIDUGA TAK KANTONGI IJIN, SALAH SATU HOTEL DI PANGKALAN BUN GELAR PARTY NIGHT CLUB
Foto: Avilla Hotel Diduga Tak Kantongi Ijin Tempat Hiburan Malam (THM)

DIDUGA TAK KANTONGI IJIN, SALAH SATU HOTEL DI PANGKALAN BUN GELAR PARTY NIGHT CLUB

KABARITAH.COM, PANGKALAN BUN - Salah satu hotel berbintang di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun,  Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) secara terselubung mengadakan Party Night Club. Pada Minggu (21/08/22) malam.

Hal itu terungkap setelah adanya video yang beredar dalam pesan WhatsApp yang diunggah dalam status story WA. Padahal sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak pernah mengeluarkan ijin Tempat Hiburan Malam (THM) atau PUB hotel tersebut. Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar diduga party night club tersebut nyaris dilakukan setiap akhir pekan tanpa mengantongi ijin operasi sehingga sangat mengganggu.

Dalam video tersebut tampak terlihat seorang Disc Jokey (DJ) dengan perannya yang sedang asyik memainkan alat musik dan para ladies yang ramai sedang menikmati dugem hanyut dalam suasana gemerlap malam yang semakin happy menghibur pasangannya lelaki hidung belang. Menurut informasi dari masyarakat bahwa malam itu ada DJ Edy dari Sampit Kotawaringin Timur (Kotim).

Saat dimintai keterangan Pemuda Dewan Adat Dayak Kobar Muhammad Yusuf (Wahyu) menegaskan, "Aktifitas ini sangat meresahkan ketertiban masyarakat, ada kemungkinan ini dibekingi oleh oknum aparat. Siapa yang bisa menjamin bahwa didalamnya tidak ada aktifitas pesta miras dan narkoba?," ungkapnya.

"Kami hanya menyikapi keluhan dari masyarakat, kami menghimbau kepada aparat agar segera menertibkan, jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat," tegas Yusuf.

Foto: Muhammad Yusuf Tokoh Pemuda Dayak Kobar

Foto: Muhammad Yusuf Tokoh Pemuda Dayak kobar (Wahyu).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp oleh media Kabaritah.com untuk mempertanyakan Ijin Operasional hiburan pihak manajemen hotel Wahyu Indriyanti mengatakan "Perlu saya klarifikasi bahwa kegiatan itu bukan Party Night Club melainkan acara ulang tahun owner yang diundangpun hanya teman-teman dekat Owner," katanya.

Sambungnya lagi "DJ pun hanya memakai laptop jadi sifatnya hanya privat dan bukan untuk aktifitas umum."

Saat dikroscek, Bidang Kajian Teknis Operator OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hasbi Alifikri menjelaskan sampai saat ini pihak hotel belum ada kordinasi berkaitan dengan ijin tempat hiburan malam," jelasnya.

"Kami perlu mendalami karena ijin tempat hiburan malam pihak pemilik harus verifikasi langsung tidak melalui sistem OSS," pungkasnya.(*)

Penulis: Zudin
Editor: Kurniawan