Kasus Pengrusakan Kantor Desa Sungai Dau, Aktivis Pegiat Hukum Kobar: Ancaman Pidananya Bisa 5 Tahun

Aruta, kobar, kasus, desadau, pangkalan bun, kalteng

Kasus Pengrusakan Kantor Desa Sungai Dau, Aktivis Pegiat Hukum Kobar: Ancaman Pidananya Bisa 5 Tahun

Kabaritah.com Arut Utara Kobar - Kasus pengrusakan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Dau, Arut Utara, Acen, tampaknya mendapatkan perhatian serius oleh salah satu Aktivis Pegiat Hukum Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Yusuf. Ia menilai kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat barang yang dirusak itu merupakan milik negara dan untuk pelayanan masyarakat secara umum.

Yusuf yang juga Paralegal di Kobar berencana akan mengawal kasus ini secara non litigasi hingga yang bersangkutan benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga menilai kasus ini bukan karena soal angka kerugian, namun sudah masuk ketegori pelecehan terhadap instansi pemerintah khususnya Kabupaten Kobar.

"Jelas ini tidak bisa didiamkan. Mengingat yang dirusak adalah fasilitas umum milik negara," tegasnya, Jum'at (12/11) siang.

Dalam kasus ini, terang dia, pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat harus segera bertindak sesuai hukum yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidak nyamanan pada masyarakat bahkan persoalan-persoalan baru yang bisa muncul kapan saja.

"Pada intinya kasus ini adalah kasus kriminal murni. Jadi harus cepat diatasi mengingat kantor desa adalah milik masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, sikap arogansi yang dilakukan oleh mantan kades ini akan menjadi preseden sangat buruk di masyarakat. Mengingat pelaku pernah menjabat sebagai pimpinan wilayah di desa tersebut. Ia menilai mantan kades ini bisa dijerat pasal 170 KUHP mengingat telah merusak fasilitas umum milik negara.

"Ancaman pidananya bisa 5 tahun," pungkasnya.