OKNUM PENYIDIK POLRES KOBAR DIDUGA CACAT PROSEDURAL HUKUM DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

AW digelandang Ke kantor Polisi Tanpa 2 Alat Bukti

OKNUM PENYIDIK POLRES KOBAR DIDUGA CACAT PROSEDURAL HUKUM DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
gambar : Ilustrasi

OKNUM PENYIDIK POLRES KOBAR DIDUGA CACAT PROSEDURAL HUKUM DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Kabaritah.com, Kotawaringin Barat - Nasib sial dialami pemuda asal Demak, Jawa Tengah (Jateng) ia terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pemuda berinisial AW (22) itu digelandang oleh anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB pada, (9/11/ 2023).

Ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut salah satu saksi yang ada di lokasi kejadian, penangkapan tersebut dinilai janggal, AW ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan. Saat itu pihak polisi datang ke lokasi dimana AW bermukim tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan ataupun surat laporan polisi (LP).

Polisi datang ke TKP langsung memaksa untuk memutar rekaman CCTV yang ada dilokasi, setelah semua rekaman CCTV diputar ulang mulai dari pukul 02:30 sampai 04:30 WIB yang disaksikan oleh 2 anggota polisi lainnya bersama kedua orang tua terduga korban, bahwa sebenarnya tidak ada rekaman yang menunjukan AW melakukan pelecehan seksual, namun pihak kepolisian tetap memaksa membawa AW ke kantor polisi tanpa alasan yang jelas.

Kemudian saya menyusul ke Polres sekitar pukul 6 pagi ujar saksi HK. Setelah sampai di Polres ternyata dari pihak korban baru saja membuatkan laporan polisi, itukan sesuatu hal yang aneh ternyata AW ditangkap dulu baru dibuatkan surat laporan. "Terang HK."

Pada tanggal (10/11/23) teman terlapor kembali mendatangi Polres Kobar dengan maksud meminta bukti surat penangkapan terhadap AW, pihak penyidikpun baru mengetik surat bukti penangkapannya.

“Saya sempat bertanya pada penyidik, apakah ada alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap AW "ucapnya kepada penyidik." Penyidik menjelaskan bahwa mereka berdasar pada hasil visum, dari situ saya berfikir hanya dengan hasil visum tanpa ada alat bukti pendukung lainya yang mengarah pada AW, menurutnya visum tersebut tidak bisa menunjukan bahwa yang melakukan perbuatan itu AW.

Saya sudah berkonsultasi dengan salah seorang pengacara bahwa hal tersebut merupakan cacat prosedural hukum tidak sesuai KUHAP. Kenapa polisi tidak mau ambil bukti video CCTV saja kan semua rekaman ada sejak dari awal sampai akhir." Pungkas HK pada media Kabaritah.com.

16 November 2023

Tim Kabaritah.com